A. VISI

Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menetapkan visi sebagai berikut :

“Terwujudnya tenaga kerja berdaya saing tinggi dalam iklim ketenagakerjaan yang kondusif yang menjamin kelangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh”

 

Penjelasan visi Dinas Ketenagakerjaan 2016-2021 sebagai berikut : 

Tenaga kerja yang berdaya saing tinggi adalah tenaga kerja berkualitas yang memiliki : kompetensi tertentu meliputi aspek pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan perilaku (attitude) yang dibutuhkan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan pekerjaan; Komitmen terhadap organisasi; Bertindak secara cost-effectiveness dalam setiap aktivitasnya; Bertindak sesuai dengan tujuan organisasi (congruence of goals). 

Iklim ketenagakerjaan yang kondusif adalah kondisi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan bermartabat sehingga dapat menjamin kelangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.

 

B. MISI

Misi merupakan cara atau metode untuk merealisasikan visi yang dicita-citakan lima tahun ke depan, maka sebagai Dinas Ketenagakerjaan menjabarkan Visi yang dicita-citakan ke dalam 4 misi yang dijelaskan   sebagai berikut :

Misi kesatu :

“Meningkatkan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja”

Misi kesatu memiliki makna Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan harus dapat menyiapkan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik secara langsung melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi, pelatihan kerja berbasis masyarakat, pemagangan, serta menciptakan wirausaha baru, maupun secara tidak langsung melalui pembinaan lembaga-lemnaga pelatihan swasta, akreditasi, dan sertifikasi keahlian, sehingga tenaga kerja tersebut dapat bersaing secara lokal maupun global.

Misi kedua :

“Meningkatkan perluasan kesempatan kerja”

Misi kedua mempunyai makna bahwa Dinas Ketenagakerjaan harus dapat memfasilitasi pencari kerja dan pengguna tenaga kerja melalui pelayanan antar kerja, bursa kerja on line (BKOL), Job Market Fair, Bursa Kerja Khusus, atau program/kegiatan lainnya yang berorientasi memberikan informasi kerja, baik kepada pencari kerja maupun pengguna tenaga kerja.  Adapun perluasan kesempatan kerja dilakukan melalui program/kegiatan penciptaan wirausaha baru, maupun pemberdayaan tenaga kerja mandiri dan terdidik. 

Misi ketiga : 

“Meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan pengembangan kelembagaan Hubungan Industrial”

Misi ketiga bermakna bahwa Dinas Ketenagakerjaan harus dapat berperan sebagai fasilitator di dalam mewujudkan hubungan yang harmonis, dinamis, adil dan bermartabat, melalui pembinaan persyaratan kerja, pengembangan kelembagaan hubungan industrial, dan pembinaan pencegahan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan dan bermartabat.

Misi keempat :

“Meningkatkan kinerja organisasi”

Misi keempat bermakna bahwa Dinas Ketenagakerjaan  harus dapat berperan dalam perencanaan penyusunan rencana kegiatan, peningkatan pelayanan  yang meliputi : administrasi, pemenuhan prasarana dan sarana pendukung kinerja, serta peningkatan disiplin maupun kapasitas aparatur dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government).

 

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah

Untuk mewujudkan visi dan misi Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, maka dirumuskan tujuan dan sasaran jangka menengah sebagai berikut:

 

Tujuan  Jangka Menengah

Tujuan jangka menengah, yaitu tujuan Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan lima tahun mendatang dirumuskan sebagai berikut :

  1. menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif sesuai dengan perkembangan pasar kerja;
  2. meningkatkan penyerapan tenaga kerja;
  3. mewujudkan perlindungan tenaga kerja, pengembangan kelembagaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  4. meningkatkan kualitas kinerja yang efektif, efisien, dan professional dengan prinsip good governance di lingkup Dinas Ketenagakerjaan.

Sasaran Jangka Menengah

Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Dengan mempertimbangkan indikator kinerja urusan yang menjadi tugas dan fungsi Dinas, kelompok sasaran yang dilayani, isu-isu strategis ketenagakerjaan, serta tujuan yang ditetapkan, maka sasaran jangka menengah yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang dirumuskan sebagai berikut :

  1. tersedianya tenaga kerja yang kompeten dan produktif;
  2. meningkatnya penyerapan tenaga kerja di pasar kerja;
  3. meningkatnya pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
  4. terciptanya tata kelola organisasi yang efektif, tranparan, dan akuntabel.