Tugas Pokok Kelurahan
Secara umum, tugas pokok kelurahan adalah membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.  


Fungsi-Fungsi Kelurahan
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, kelurahan biasanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari beberapa seksi, seperti:
Lebih rinci, kelurahan memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

Sekretariat

  • Tugas:
    • Memberikan dukungan administratif kepada seluruh kegiatan kelurahan.
    • Mengelola keuangan kelurahan.
    • Menyusun laporan kegiatan kelurahan.
    • Mengelola arsip dan dokumentasi kelurahan.


  • Fungsi: Seksi ini berperan sebagai pusat administrasi dan pendukung kegiatan seluruh seksi di kelurahan.


Pelaksanaan Tugas Pemerintahan:
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di wilayah kelurahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan, seperti pencatatan sipil, perizinan, dan lain-lain.
  • Memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
  • Memberikan pelayanan perizinan.
  • Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat.
  • Menyediakan informasi publik.


  • Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan:

  • Membina dan mengembangkan potensi masyarakat.
  • Memfasilitasi kegiatan masyarakat.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik di wilayah kelurahan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan dengan masyarakat.
  • Mengevaluasi hasil pembangunan dan memberikan laporan kepada pemerintah yang lebih tinggi.


  • Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum:
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Mengatasi masalah sosial yang terjadi di wilayah kelurahan.
  • Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan.