Tugas dan Fungsi
Tugas
Pokok Kelurahan
Secara umum, tugas pokok kelurahan
adalah membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, ketentraman dan
ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik.
Fungsi-Fungsi
Kelurahan
Untuk menjalankan tugas dan
fungsinya, kelurahan biasanya memiliki struktur organisasi yang terdiri dari
beberapa seksi, seperti:
Lebih rinci, kelurahan memiliki
beberapa fungsi utama, antara lain:
Sekretariat
- Tugas:
- Memberikan dukungan administratif kepada seluruh
kegiatan kelurahan.
- Mengelola keuangan kelurahan.
- Menyusun laporan kegiatan kelurahan.
- Mengelola arsip dan dokumentasi kelurahan.
- Fungsi:
Seksi ini berperan sebagai pusat administrasi dan pendukung kegiatan
seluruh seksi di kelurahan.
Pelaksanaan Tugas Pemerintahan:- Melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah
ditetapkan.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di wilayah
kelurahan.
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan,
seperti pencatatan sipil, perizinan, dan lain-lain.
- Memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
- Memberikan pelayanan perizinan.
- Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat.
- Menyediakan informasi publik.
- Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaksanaan Pembangunan:
- Membina dan mengembangkan potensi masyarakat.
- Memfasilitasi kegiatan masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik di wilayah kelurahan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan dengan masyarakat.
- Mengevaluasi hasil pembangunan dan memberikan laporan kepada pemerintah yang lebih tinggi.
- Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengatasi masalah sosial yang terjadi di wilayah kelurahan.
- Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan.