Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
Publik merupakan salah satu bagian penting
dalam struktur organisasi kelurahan. Seksi ini memiliki peran sentral dalam
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas
pemerintahan di tingkat kelurahan.
Tugas
Pokok
Secara umum, tugas pokok Seksi
Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Muara Rapak adalah:
- Pelaksanaan Tugas Pemerintahan: Melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah
ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi
kependudukan, dan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kelurahan.
- Pelayanan Publik:
Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat,
meliputi pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pengaduan
masyarakat, dan informasi publik.
- Pembinaan Masyarakat:
Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi
Detail
Lebih rincinya, fungsi Seksi
Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi:
- Bidang Pemerintahan:
- Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun dan melaksanakan program pembangunan di
wilayah kelurahan.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas perangkat kelurahan.
- Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan dan
pemberdayaan masyarakat.
- Bidang Pelayanan Publik:
- Memberikan pelayanan administrasi kependudukan,
seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran.
- Memberikan pelayanan perizinan, seperti izin
mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha.
- Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat.
- Menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh
masyarakat.
Pelayanan
yang Dilakukan
Seksi Pemerintahan dan Pelayanan
Publik Kelurahan Muara Rapak umumnya memberikan pelayanan antara lain:
- Pelayanan Administrasi Kependudukan:
- Pendaftaran penduduk baru
- Perubahan data penduduk
- Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan akta kelahiran, kematian, dan perkawinan
- Pelayanan Perizinan:
- Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Penerbitan izin usaha
- Penerbitan surat keterangan domisili
- Pelayanan Pengaduan:
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
- Pelayanan Informasi:
- Memberikan informasi mengenai program-program
pemerintah
- Memberikan informasi mengenai peraturan
perundang-undangan