Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik merupakan salah satu bagian penting dalam struktur organisasi kelurahan. Seksi ini memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di tingkat kelurahan.

Tugas Pokok

Secara umum, tugas pokok Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Muara Rapak adalah:

  • Pelaksanaan Tugas Pemerintahan: Melaksanakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik, administrasi kependudukan, dan penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah kelurahan.
  • Pelayanan Publik: Memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat, meliputi pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, pengaduan masyarakat, dan informasi publik.
  • Pembinaan Masyarakat: Melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Fungsi Detail

Lebih rincinya, fungsi Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik meliputi:

  • Bidang Pemerintahan:
    • Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Menyusun dan melaksanakan program pembangunan di wilayah kelurahan.
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas perangkat kelurahan.
    • Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Bidang Pelayanan Publik:
    • Memberikan pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran.
    • Memberikan pelayanan perizinan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha.
    • Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat.
    • Menyediakan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Pelayanan yang Dilakukan

Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Muara Rapak umumnya memberikan pelayanan antara lain:

  • Pelayanan Administrasi Kependudukan:
    • Pendaftaran penduduk baru
    • Perubahan data penduduk
    • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    • Penerbitan akta kelahiran, kematian, dan perkawinan
  • Pelayanan Perizinan:
    • Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB)
    • Penerbitan izin usaha
    • Penerbitan surat keterangan domisili
  • Pelayanan Pengaduan:
    • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat
  • Pelayanan Informasi:
    • Memberikan informasi mengenai program-program pemerintah
    • Memberikan informasi mengenai peraturan perundang-undangan